Tambang Nikel Diserobot, Rio Tinto Gugat ke PTUN Palu

Tambang Nikel Diserobot, Rio Tinto Gugat ke PTUN Palu

- detikFinance
Selasa, 27 Mei 2008 10:59 WIB
Jakarta - Tidak terima lahan tambangnya diserobot, Rio Tinto Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Sulawesi Tengah pada 23 Mei lalu.

Rio Tinto mempermasalahkan penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) oleh pemerintah daerah di atas lahan tambang nikel yang akan dikelolanya. Rio Tinto meminta KP itu dibatalkan.

Rio Tinto menilai penerbitan KP-KP di atas sebagian besar wilayah permohonan kontrak karya tidak sah, seperti halnya permohonan pesaing lainnya di dalam wilayahnya. Rio Tinto dengan menyesal terpaksa harus melakukan tindakan hukum untuk mempertahankan wilayah permohonan kontrak karyanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rio Tinto Indonesia mendapat dukungan penuh pemerintah Indonesia dalam menentang pemberian KP-KP tersebut," ujar Presiden Direktur Rio Tinto Indonesia Mike Jolley dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (27/5/2008).

Rio Tinto siap mengajukan masalah ini ke Mahkamah Agung jika perlu. Pengajuan gugatan ke PTUN Palu diyakini tidak akan menyebabkan penundaan proyek tambang nikel yang bernilai US$ 1,5 miliar.

Meskipun demikian saat ini Rio Tinto sedang berunding dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan dukungan mereka terhadap proyek tersebut.

"Kami ingin melanjutkan perundingan dengan pemprov dan pemkab mengenai paket khusus manfaat-manfaat untuk pemerintah -pemerintah daerah dan masarakat setempat jika proyek tersebut berjalan. Di sini kami bermaksud menciptakan nilai tambah bukan hanya menambang dan mengirimkan bijih dari daerah ini," ujarnya.

Proyek tambang nikel Sulawesi ini, lanjut Jolley akan memberikan manfat yang berkelanjutan dalam jangka waktu yang lama bagi rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dan kabupaten-kabupaten terkait.

Menurut Manager External Affairs Rio Tinto Budi Irianto sedikitnya 14 kuasa pertambangan diberikan oleh pemerintah daerah di atas tambang nikel Rio Tinto. Perusahaan tambang itu semuanya merupakan perusahaan tambang lokal dalam negeri antara lain dari Jakarta dan bukan hanya perusahaan lokal di Sulawesi.

"KP itu dikeluarkan oleh bupati yang lama, kita sudah melakukan pembicaraan dengan bupati yang baru, namun belum ada hasilnya," ujarnya.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads