Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi di sela-sela Indonesia Regional Investment Forum 2008 di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
"Saya akan coba komunikasi untuk mereka dan mencoba untuk melakukan pembicaraan lagi terutama dengan Depdagri untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi menilai penerbitan kuasa pertambangan oleh pemerintah daerah itu tidak bertanggung jawab. "Jadi ini adalah suatu yang tidak bertanggung jawab dari pemerintah daerah dan saya sudah menginformasikan kepada Mendagri untuk segera mengintervensi masalah tersebut," tambahnya.
Lutfi mengaku menyayangkan penerbitan itu KP itu, mereka menambang hanya menggunakan izin jasa pertambangan dan tidak menciptakan nilai tambah bagi daerah Sulawesi.
"Karena mereka datang investornya itu datang hanya menggunakan izin jasa pertambangan dikeduk tanahnya langsung dibawa ke China itu dia tidak membayar pajak, sesuai dengan yang diterapkan oleh UU, tidak membayar royalti dan mereka tidak mengadakan Amdal," ujarnya.
Namun meskipun demikian pemerintah tidak menyalahkan atau memihak siapa pun dalam kasus ini. "BKPM tidak memihak siapa-siapa, karena BKPM ini adalah lembaga yang melayani investor, jadi kita tidak bela mana-mana, kita membela untuk pencipataan nilai tambah dan juga lingkungan, dan penciptaan nilai tambah melalui pajak seharusnya bisa dilakukan dengan semestinya sesuai dengan aturan-aturan yang ada di Morowali dan Konawe," ujarnya.
(dnl/qom)











































