Para kontraktor migas pun menggunakan kesempatan ini untuk mengeluarkan uneg-uneg mereka soal iklim investasi di sektor migas saat ini. Setidaknya ada lima catatan penting yang dikemukakan kontraktor migas dalam forum ini.
Pertama, adalah harmonisasi antara UU perpajakan, UU Migas, dan kontrak PSC (produstion sharing contract).
Kedua, kordinasi tumpang tindih penggunaan lahan dan prosedur perijinannya termasuk kaitannya dengan ijin dari pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, penyelerasan peraturan pemerintah dengan kondisi bisnis saat ini.
Kelima, koordinasi peraturan audit diantara badan pemerintah.
"Beberapa catatan tersebut merupakan perhatian kami yang dapat mempengaruhi keputusan investasi di sektor migas Indonesia," kata Presiden IPA, Roberto Lorato dalam sambutan di pembukaan Indonesia Petroleum Association, JHCC, Jakarta, Senin (27/5/2008).
Namun diantara beberapa catatan itu, ia juga menyatakan dua keunggulan iklim investasi migas Indonesia. Yaitu keunggulan geologisnya yang memang sudah menarik ditambah keterbukaan pemerintah Indonesia dalam menerima masukan dari pelaku di industri ini.
Menanggapi catatan mengenai DMO gas, Dirjen Migas Luluk Sumiarso menjelaskan saat ini pemerintah masih menyusun detail peraturannya.
"Seperti apa DMO gas nanti sedang dibuat. Apakah dari produksi tahunan atau dari reserve yang ada," katanya.
Sementara Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menegaskan, DMO gas hanya baru berlaku untuk kontrak-kontrak gas yang
diteken setelah aturan DMO dibuat.
"Jangan dipersepsikan kok yang lama tidak diterapkan DMO? Karena memang baru berlaku untuk kontrak yang baru. Kecuali ada aturan lain yang memungkinkan," tegasnya.
(lih/qom)











































