Demikian papar Mendiknas Bambang Sudibyo mengenai hasil rapat terbatas petang ini, Selasa (27/5/2008), di Kantor Presiden, Jakarta.
"Presiden memutuskan realisasikan bantuan khusus pada 400 ribu orang mahasiswa tidak mampu sebesar Rp 500 ribu per semester," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran bantuan khusus untuk mahasiswa tersebut mulai diberikan pada semester ganjil tahun ajaran 2008-2009 yang jatuh Juli-Agustus esok. Dirjen Dikti Depdiknas yang akan menyalurkannya melalui para rektor masing-masing sesuai banyaknya mahasiswa tidak mampu yang aktif di perguruan tinggi bersangkutan.
"Jadi penanggungjawabnya adalah rektor. Tidak dibedakan perguruan tinggi negeri dan swasta," imbuh mendiknas.
Sementara ini, program yang dananya diambil dari pos subsidi BBM berlaku di semester ganjil 2008. Sedangkan untuk 2009, pemerintah akan ajukan usul pada DPR agar bantuan khusus berlaku dua semester.
(lh/ddn)










































