Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Menurut Nurdin, kenaikan tarif tol Cikampek akan sebesar 12% atau disesuaikan dengan kenaikan inflasi pada tahun 2006 dan 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin menjelaskan aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali sudah termuat dalam UU Jalan no 38 tahun 2004. Menurut Nurdin pemerintah baru akan mengumumkan tanggal berlakunya tarif baru ketika mendekati hari H-nya sehingga tidak memicu pro dan kontra. "Itu kan sudah sesuai aturan ada penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali, jadi tidak perlu diadu lah," katanya.
Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan DPR mengenai kenaikan tarif. Sementara untuk ruas tol Bandara atau tol Sedyatmo pemerintah masih menghitung besaran kenaikannya.
(arn/ddn)











































