Menakertrans Imbau Pengusaha Hindari PHK

Menakertrans Imbau Pengusaha Hindari PHK

- detikFinance
Rabu, 28 Mei 2008 10:41 WIB
Menakertrans Imbau Pengusaha Hindari PHK
Jakarta - Imbas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) memang melanda hampir di seluruh aspek. Meski demikian, pengusaha diminta tidak merespons kenaikan BBM dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mereka (pekerja) mengharapkan tidak terjadi PHK. Jadi segala sesuatunya harus dirembug. Pengusaha bisa melakukan terobosan-terobosan dengan efisiensi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno.

Hal itu dia sampaikan menjelang rapat kerja dengan DPD di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta agar seluruh pemerintah daerah (pemda) dan para pemilik perusahaan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi PHK dan aksi-aksi lainnya.

"Saya sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh gubernur dan bupati untuk ditindak lanjuti. Pemda, pengusaha dan pihak yang terkait kami harap segera menggelar pertemuan untuk menentukan keputusan atas kenaikan BBM," kata Erman.

Namun Erman enggan menguraikan berapa persentase kenaikan upah yang akan ditetapkan Depnakertrans. Alasannya, besaran upah berbeda antara satu daerah dengan yang lainnya berbeda.

"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan persentase. Biarkan Dewan Pengupahan yang menentukan bersama pemda," ujarnya. (fiq/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads