Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Djuanda, Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Menurut Menkeu ada beberapa alasan BPK kembali memberikan opini disclaimer atas laporan pemerintah. Pertama adalah pembatasan lingkup pemeriksaan BPK soal perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara mengenai biaya perkara MA, Menkeu mengakui bahwa memang masih ada perbedaan yang harus diselesaikan.
Alasan BPK yang kedua adalah pelaksanaan akuntansi yang belum sempurna sehingga berdampak kepada angka-angka yang disajikan pada LKPP 2007, terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satker dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Alasan ketiga yakni adanya penyimpangan terhadap penerapan ketentuan keuangan negara atau standar akuntansi seperti konsep asas bruto dan investasi non permanen. Dimana dalam hal ini pemerintah berpendapat bahwa adanya perbedaan pendapat dengan BPK.
Alasan terakhir BPK adalah beberapa Kementerian dan Lembaga (KL) memperoleh penerimaan negara bukan pajak tanpa didukung oleh aturan penguat dalam hal ini peraturan pemerintah. Dan sebagian KL tersebut menggunakan langsung PNBP tanpa melaporkannya sebagai PNBP.
(ddn/qom)











































