Piutang Pajak Pemerintah Rp 42,042 Triliun di Akhir 2007

Piutang Pajak Pemerintah Rp 42,042 Triliun di Akhir 2007

- detikFinance
Rabu, 28 Mei 2008 14:48 WIB
Jakarta - Pemerintah hingga 31 Desember 2007 masih memiliki piutang pajak sebesar Rp 42,042 triliun. Angka ini meningkat dibanding periode sebelumnya yakni pada 31 Desember 2007 sebesar Rp 35,454 triliun.

Demikian seperti tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2007 yang dikutip detikFinance, Rabu (28/5/2008).

Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, sesuai UU piutang pajak itu tak bisa lagi ditagih jika  sudah berumur 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah kadaluarsa kita sudah tidak berhak lagi menagih, tapi kalau masih kurang dari 10 tahun, itu bisa jadi temuannya Irjen, BPK. Ini kok gak ditagih, ini kok kurang, misalnya. Jadi proses penagihan itu sendiri, itu diperiksa. Makanya ada pemeriksaan terhadap kita apakah kita menagih atau tidak," ujarnya di Gedung Djuanda, Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/5/2008).

Namun Darmin tidak menyebutkan berapa piutang pajak yang sudah kadaluarsa. Namun dia mengaku sudah mempunyai daftar piutang pajak yang kadaluarsa. "Kalau sudah kadaluarsa itu kita akan lanjutkan ke Menkeu. Ini dia daftarnya, itu saya sudah punya satu list-nya," ujarnya.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads