Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Juanda, Kantor Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
"Terhadap temuan PNBP yang belum ada PP-nya dan digunakan langsung tanpa dilaporkan, pemerintah akan melakukan inventarisasi ulang dan menyiapkan ketentuan supaya pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan keuangan negara," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa K/L pungut PNBP tanpa dukungan PP, ini bisa disebut PNBP liar dan ini perlu diperbaiki. Saya berterima kasih kepada BPK karena memberikan laporan mengenai hal ini," ujarnya. (dnl/ddn)











































