KPPU Tak Temukan Pelanggaran pada Tender Drilling Rig CNOOC

KPPU Tak Temukan Pelanggaran pada Tender Drilling Rig CNOOC

- detikFinance
Rabu, 28 Mei 2008 17:52 WIB
KPPU Tak Temukan Pelanggaran pada Tender Drilling Rig CNOOC
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak menemukan adanya pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 dalam tender pengadaan jack up drilling rig untuk di lokasi lepas pantai laut Jawa yang diselenggarakan oleh CNOOC Ses Ltd. Dengan demikian KPPU memutuskan China Oilfield Service (COSL), COSL Indo dan CNOOC Ses Ltd tidak terbukti bersalah melakukan diskriminasi pelaku usaha dan persekongkolan dalam tender tersebut.

Demikian disampaikan oleh anggota komisi KPPU Mohammad Iqbal dalam acara putusan KPPU di gedung KPPU, Rabu (28/5/2008).

"Langkah COSL menunjuk PT COSL Indo sebagai agen dan memutus keagenan PT Muatiara Virgo merupaka diskriminasi yang dibenarkan secara hukum dan tidak masuk dalam praktek diskriminasi. Jadi tidak ada pelanggaran pasal 19 huruf d UU No 5 tahun 1999," ujar Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penunjukan PT COSL oleh CNOOC Ses sebagai pemenang tender juga tidak terbukti merupakan bentuk persekongkolan karena dilakukan secara terbuka dengan melibatkan PT Transocean Indonesia.

Selain itu KPPU merekomendasikan kepada pemerintah diantaranya mengefektifkan pelaksanaan pasal 40 ayat 4 UU No 22 tahun 2001 tentang pengutamaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas. Menyempurnakan sistem perijinan dalam usaha Migas
seperti surat ijin layak operasi (SILO).

Iqbal menjelaskan, pasal 19 huruf d berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha yang lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sementara bunyi pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. (hen/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads