Demikian disampaikan oleh anggota komisi KPPU Mohammad Iqbal dalam acara putusan KPPU di gedung KPPU, Rabu (28/5/2008).
"Langkah COSL menunjuk PT COSL Indo sebagai agen dan memutus keagenan PT Muatiara Virgo merupaka diskriminasi yang dibenarkan secara hukum dan tidak masuk dalam praktek diskriminasi. Jadi tidak ada pelanggaran pasal 19 huruf d UU No 5 tahun 1999," ujar Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu KPPU merekomendasikan kepada pemerintah diantaranya mengefektifkan pelaksanaan pasal 40 ayat 4 UU No 22 tahun 2001 tentang pengutamaan produk dalam negeri dalam kegiatan migas. Menyempurnakan sistem perijinan dalam usaha Migas
seperti surat ijin layak operasi (SILO).
Iqbal menjelaskan, pasal 19 huruf d berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha yang lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Sementara bunyi pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. (hen/arn)











































