Industri Tekstil Minta Keringanan Pajak

Industri Tekstil Minta Keringanan Pajak

- detikFinance
Kamis, 29 Mei 2008 10:30 WIB
Industri Tekstil Minta Keringanan Pajak
Jakarta - Pengusaha tekstil meminta kompensasi kenaikan BBM dalam bentuk keringanan pajak. Dana dari keringanan pajak ini akan diputar lagi untuk membeli bahan produksi.

Jika diberi keringanan ini opsi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak akan dipilih. Langkah ini juga dilakukan di negara-negara yang juga tengah terkena dampak akibat kenaikan harga minyak.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismi ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (29/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha di negara lain juga merasakan dampak kenaikan harga minyak, tapi pemerintahnya punya cara untuk meredam efek domino, salah satunya dengan penangguhan berbagai pajak. Hal ini dilakukan oleh Hongkong, Thailand, Singapura dan Amerika. Kalau di Indonesia mana?" katanya.

Menurutnya pemerintah hanya bisa mengumumkan kenaikan BBM dan tidak membantu mendapatkan jalan keluar untuk menekan biaya produksi yang ditanggung oleh pengusaha.

"Struktur cost yang bisa diutak atik hanya bahan baku dan tenaga kerja, kalau bahan baku yang terbeli berkurang ya mau tak mau terjadi pengurangan karyawan karena ada mesin yang tidak bekerja," ujarnya.

Namun menurutnya kali ini pengusaha akan berpikir dua kali untuk melakukan PHK, pasalnya akan membutuhkan biaya besar untuk memberi pesangon, selain itu apabila kapasitas produksi naik perusahaan harus kembali merekrut karyawan dan melakukan pelatihan yang tentunya menambah biaya lagi.

"Sekarang pasar lagi sepi. Apalagi setelah pasar domestik diserbu tekstil impor. Keuntungan terus turun padahal karyawan menuntut kenaikan upah dengan adanya kenaikan BBM," katanya.

"Kalau sudah begini pembicaraan antara perusahaan dan karyawan biasanya ribut, karena dengan keadaan sulit ini perusahaan akan meminta pengertian dari karyawannya. Keadaan ini pemerintah mana mau tahu," keluhnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menakertrans Erman Soeparno meminta para pengusaha untuk tidak melakukan PHK akibat kenaikan BBM. Pengusaha juga diminta untuk menaikkan tunjangan uang makan dan transportasi bagi pekerja.
(arn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads