"Sekarang ini masih ada aset negara yang belum dicatat, bahkan Istana Negara itu belum punya sertifikat sebetulnya," ungkap Menkeu.
Ia menyampaikan hal itu dalam sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Gedung Djuanda I Kantor Pusat Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (29/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk melakukan pencatatan terhadap aset-aset negara. LKPP 2007 total aset kita sudah Rp 1.600 triliun. Ini akan terus kita tingkatkan," ungkapnya.
Pencatatan nilai itu penting agar aset pemerintah bisa semakin besar. Dengan aset yang semakin besar, maka pemerintah pun bisa semakin leluasa menerbitkan obligasi negara berbasis syariah.
"Kan obligasi negara berbasis syariah itu harus ada underlying berupa aset. Kalau aset negara kita seperti Istana Negara aja belum punya sertifikat, dan belum ada nilai bukunya di departemen keuangan, ya saya tidak dapat menerbitkan obligasi berbasis syariah," tegasnya.
"Dan kalau aset yang melandasinya under value atau di bawah nilai yang seharusnya, maka surat berharga yang saya terbitkan menjadi sangat buruk nilainya," imbuh Sri Mulyani.
Karenanya, Menkeu berharap dengan adanya UU SBSN ini pihaknya akan lebih bersungguh-sungguh untuk mengelola aset negara.
"Sehingga bisa bermanfaat dan tidak menjadi barang mati. Dan ini bukan merupakan sebuah pekerjaan yang mudah," pungkasnya.
(qom/ddn)











































