Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Achmad Marju Kodri di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2008).
Namun pembayaran utang pokok akan dijadwalkan lagi dengan bunga yang tidak komersil. "Beliau Wapres mengatakan hal itu sudah diputuskan, bunga dan denda dihapuskan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah terbayar Rp 2,4 triliun. Tinggal Rp 4,4 triliun dan di dalamnya bunga dan denda Rp 3 triliun. Jadi terlihat bunga yang diberikan PDAM itu bunga komersil. Ini sangat memberatkan," ujar dia.
Menurut Achmad, yang akan dihapus itu Rp 3 triliun sedangkan sisanya Rp 1 triliun akan diresceduling. "Yang pinjam itu 160 PDAM dari total 340. Utangnya ke pemerintah, ke Depkeu," imbuh dia.
Achmad menjelaskan, dengan penghapusan kewajiban bunga dan denda, maka PDAM memiliki kewajiban untuk mengembangkan investasi sebesar yang dihapuskan.
"Kalau Rp 3 triliun yang dihapuskan, itu yang harus dikembangkan. Jadi harus mencari investasi atau investor untuk mengembangkan," pungkas dia.
(mly/ddn)











































