Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2008 pada bulan Juni 2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008.
Gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 itu diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk:
- Pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri
- Pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,
- Pegawai negeri yang diberhentikan sementara,
- Pegawai negeri penerima uang tunggu, dan
- Calon pegawai negeri.
"Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Jumat (30/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
"Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan," tegas Samsuar.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara untuk pembayaran pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008.
"Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas," pungkas Samsuar.
(qom/ddn)











































