Pegawai Bea Cukai Terancam Dipecat

Pegawai Bea Cukai Terancam Dipecat

- detikFinance
Senin, 02 Jun 2008 13:49 WIB
Pegawai Bea Cukai Terancam Dipecat
Jakarta - KPK terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyuapan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tanjung Priok. Bagi pegawai yang terbukti korupsi, sanksi pemecatan akan diberikan.

Dari pemeriksaan KPK, 4 Pegawai terindikasi korupsi, 48 orang diperiksa dan 17 orang telah dibebaskan. 4 Orang itu berinisial M, NTP, P, dan AGP atau ASP.

"Ini lebih banyak dari yang kita sampaikan sebelumnya. 4 Orang ada indikasi tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jasin, sesuai sesuai dengan PP No 30/1980, maka sanksi yang diberikan kepada aparat bea cukai itu cukup berat.

"Bisa pemecatan tidak hormat, dimutasi hingga tidak menerima pensiun. Tidak peduli itu misalnya hanya petugas cleaning service, satpam atau juru parkir. Kalau ada keterlibatan melakukan dugaan korupsi kita periksa juga," papar dia.

Menurut Jasin, penyuapan di BC diduga dilakukan di toilet, tempat parkir bahkan di tempat ibadah.

Apakah ada dugaan penyuapan sistematis? "Sejak ada kantor pelayanan utama penyuapan cenderung menurun. Mungkin ada sistematis, tetapi hanya di kalangan pegawai pemeriksa dokumen saja," sahut Jasin.

(aan/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads