Kasus Suap Bea Cukai Bukan Korupsi Struktural

Kasus Suap Bea Cukai Bukan Korupsi Struktural

- detikFinance
Senin, 02 Jun 2008 18:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya upaya korupsi struktural dari Ditjen Bea Cukai.

Dari hasil sidak yang dilakukan terhadap 69 pegawai fungsional pemeriksa dokumen Bea Cukai, 17 orang dinyatakan bersih atau tidak melakukan pelanggaran kode etik, 48 masih perlu diperiksa dan 4 oknum sudah terbukti.
 
"Kalau secara struktural selama ini belum sampai ke situ, tapi memang tergantung 4 orang ini yang telah terbukti apakah mereka mengalirkan kemana lagi," kata Wakil Ketua KPK M Jasin usai acara konferensi pers, di gedung Depkeu, lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/6/2008).
 
Menurut Jasin, dari 4 orang tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan informasi namun dari bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.
 
"KPK melakukan pemetaan sudah lama, jadi kalau mengkaji itu dalam waktu yang tidak pendek sampai detail informasi jelas, posisi duduk, pokoknya dengan cara KPK lah bukan diartikan macam-macam pokoknya bisa membuktikan bukti-bukti," jelasnya.
 
Mengenai langkah KPK ini, lanjut Jasin, tentunya akan semakin terbantu dengan adanya penggodokan UU Kode etik pegawai negeri sipil (PNS) yang masih dalam penggodokan di Kementerian Aparatur negara.
 
"Kita akan kaji akan kita usulkan mengkaji di Menpan itu UU Kode Etik PNS kita perkuat disitu, hal-hal yang penyimpangan semacam itu harus jelas," ujarnya.

Mengenai temuan suap sebesar Rp 500 juta, menurut Jasin itu tidak bisa digeneralisir bahwa itu mewakili potensi korupsi dalam sehari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau potensi kerugain itu butuh temuan BPKP, kalau KPK lebih temuan langsung saja kita tindak," ucapnya.
(hen/ddn)

Hide Ads