Â
Terdapat 7 alasan pokok yang menyebabkan opini disclaimer pada LKPP 2004 hingga 2007, yaitu:
- Terbatasnya akses BPK atas informasi penerimaan dan piutang pajak serta biaya perkara yang dipungut oleh Mahkamah Agung;
- Kelemahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, termasuk terbatasnya SDM pengelola keuangan di pusat dan daerah;
- Belum tertibnya penempatan uang negara dan belum adanya single treasury account Pemerintah;
- Tidak adanya inventarisasi aset serta utang maupun piutang negara;
- Sistem Teknologi informasi yang kurang handal dan tidak terintegrasi;
- Kelemahan sistem pengendalian intern pemerintah yang belum mampu melakukan review kebenaran laporan keuangan sebelum diperiksa BPK dan;
- Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBN.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP tahun 2007 kepada Pimpinan DPR dalam sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
"Opini atas LKPP yang terus menerus buruk seperti ini menggambarkan bahwa hampir belum ada kemajuan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara setelah 4 tahun berlakunya paket ketiga UU keuangan Negara tahun 2003-2004," kata Anwar.
(dnl/qom)











































