4 Pegawai Bea Cukai Terancam Sanksi Pidana

4 Pegawai Bea Cukai Terancam Sanksi Pidana

- detikFinance
Selasa, 03 Jun 2008 10:05 WIB
4 Pegawai Bea Cukai Terancam Sanksi Pidana
Jakarta - Selain terancam dipecat tidak hormat, 4 oknum pegawai Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok yang menerima suap juga terancam sanksi pidana.

Berdasarkan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Mei lalu, 4 oknum pegawai Bea Cukai terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai Ditjen Bea Cukai (DJBC) serta PP No 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.

"Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Oknum itu juga dapat dituntut berdasarkan ketentuan pidana umum," demikian siaran pers dari Depkeu, Selasa (3/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan internal hingga 1 Juni terhadap 69 pegawai, sebanyak 17 pegawai terbukti tidak melanggar kode etik. Sementara 48 pegawai masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut untuk dapat dibuktikan adanya pelanggaran.

Dijelaskan pula, DJBC dan KPK saat ini terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum pegawai KPU yang diduga melakukan pelanggaran, untuk dapat segera mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Terhadap pelanggaran yang terkait dengan tindak pidana akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Depkeu juga akan melakukan upaya pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif, termasuk langkah pengawasan dalam bentuk inspeksi mendadak akan terus dilakukan. Pengawasan tidak hanya dilakukan Depkeu terbatas di DJBC, namun juga di seluruh unit kerja, terutama unit kerja yang memberikan pelayanan publik seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Tindakan yang tegas (zero tolerance) akan dikenakan kepada setiap pegawai Departemen Keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Reformasi Birokrasi

Depkeu juga menjelaskan, reformasi DJBC dilaksanakan salah satunya dengan membentuk Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada Juli 2007. Pembentukan KPU itu untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, transparan, dan berdasar prinsip good governance.

Hasil pembentukan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok menurut Depkeu adalah peningkatan penerimaan bea masuk yang pada kuartal I tahun 2008 mencapai Rp3,57 triliun (16,3% di atas target).

Namun Depkeu mengakui bahwa reformasi birokrasi tidak dapat menghasilkan perubahan secara seketika, karena menyangkut perubahan tingkah laku koruptif yang sangat mengakar.

Oleh karena itu pelaksanaan reformasi birokrasi harus disertai penegakan disiplin dan pengawasan, agar tingkah laku dan kinerja aparat dapat benar-benar berubah menjadi bersih dan efisien, terutama dalam pelayanan masyarakat.






(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads