Jakarta - Uang makan dan transport buruh mengalami kenaikan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga pangan dan BBM. Uang makan dan transport buruh naik antara 10-25%.
Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Soeparno usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Menurut Erman, kenaikan upah buruh tersebut merupakan hasil kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruhnya dan berlaku mulai Juni 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disepakati secara bipartit bahwa ada kenaikan biaya transport dan biaya uang makan. kemarin kan saya turun gunung ke perusahaan-perusaaan, seperti garmen rata-rata 10-15%. Tapi kalau yang perusahaan besar seperti Indofood itu 25%," urai Erman.
(qom/ir)