Biaya itu untuk melancarkan kegiatan ekspor impor mereka alias uang suap kepada pegawai Bea Cukai.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Kepabeanan, Sistem Fiskal dan Moneter Kadin Haryadi Sukamdani dalam jumpa pers di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Apabila tidak memberikan uang pelicin itu, sering kali untuk mengimpor barang diperlama, sehingga barang yang diimpor keburu rusak di pelabuhan. "Importir terpaksa menyuap, biaya tambahan dari pengurusan itu 5-15 persen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena suap menyuap di Bea Cukai kambuhan, misalnya KPK sudah melakukan sidak, tapi kalau sudah lama akan kembali seperti semula," ujarnya.
(ddn/ir)











































