Pengusaha Setor Uang Suap 5-15% untuk Pegawai Bea Cukai

Pengusaha Setor Uang Suap 5-15% untuk Pegawai Bea Cukai

- detikFinance
Selasa, 03 Jun 2008 17:38 WIB
Pengusaha Setor Uang Suap 5-15% untuk Pegawai Bea Cukai
Jakarta - Pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya tambahan sekitar 5-15 persen dari biaya pengurusan dokumen kepabeanan. Jika biaya pengurusan dokumen sekitar Rp 20 juta, maka pengusaha harus menambah dana sekitar Rp 1-3 juta sebagai uang suap kepada pegawai Bea Cukai.

Biaya itu untuk melancarkan kegiatan ekspor impor mereka alias uang suap kepada pegawai Bea Cukai.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Kepabeanan, Sistem Fiskal dan Moneter Kadin Haryadi Sukamdani dalam jumpa pers di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/6/2008).

Apabila tidak memberikan uang pelicin itu, sering kali untuk mengimpor barang diperlama, sehingga barang yang diimpor keburu rusak di pelabuhan. "Importir terpaksa menyuap, biaya tambahan dari pengurusan itu 5-15 persen," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, kata Haryadi, ada niat dari pengusaha untuk menghilangkan praktek yang tidak benar ini, namun birokrasi yang berbelit membuat hal itu tetap terjadi.

"Karena suap menyuap di Bea Cukai kambuhan, misalnya KPK sudah melakukan sidak, tapi kalau sudah lama akan kembali seperti semula," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads