Dana Subsidi 2007 Melonjak 142%

Dana Subsidi 2007 Melonjak 142%

- detikFinance
Rabu, 04 Jun 2008 10:23 WIB
Dana Subsidi 2007 Melonjak 142%
Jakarta - Belanja subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah dalam APBN 2007 melambung dari dana yang ditargetkan.

Subsidi yang terealisasi dalam APBN 2007 membengkak 142,96 persen menjadi Rp 150,214 triliun naik dari target semula dalam APBN-P 2007 sebesar Rp 105,073 triliun.

Hal ini berarti realisasi belanja subsidi 2007 ini lebih besar Rp 42,782 triliun atau 39,82 persen dari anggaran 2006. Subsidi minyak tanah merupakan subsidi terbesar yakni sebesar Rp 39,45 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian besaran subsidi seperti tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti dikutip detikFinance, Rabu (4/6/2008).

  1. Subsidi Premium sebesar Rp 25,287 triliun
  2. Subsidi Minyak Solar sebesar Rp 19,055 triliun
  3. Subsidi Minyak Tanah sebesar Rp 39,45 triliun
  4. Subsidi Minyak Goreng sebesar Rp 24,624 triliun
  5. Subsidi Pangan sebesar Rp 6,284 triliun
  6. Subsidi Listrik sebesar Rp 33,073 triliun
  7. Subsidi Benih sebesar Rp 478,9 miliar
  8. Subsidi Pupuk sebesar Rp 6,260 triliun
  9. Subsidi Perawatan Beras sebesar Rp 300 miliar
  10. Subsidi Bunga KPR sebesar Rp 299,9 miliar
  11. Subsidi Bunga Ketahanan Pangan sebesar Rp 47,508 miliar
  12. Subsidi PPh sebesar Rp 837 miliar
  13. Subsidi PPN sebesar Rp 16,275 triliun
  14. Subsidi Lainnya sebesar Rp 1,514 triliun
  15. Subsidi PT KAI sebesar Rp 281,250 miliar
  16. Subsidi PT PELNI sebesar Rp 650 miliar
  17. Subsidi PT Pos dan Giro sebesar Rp 93,750 miliar.


Subsidi lainnya sebesar Rp 1,514 triliun merupakan subsidi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung pemerintah, sehubungan dengan perubahan status Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 408/KMK.02/2003.408/KMK.02/2003.

Atas perubahan status tersebut, timbul kewajiban BPHTB berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB, sebagaimana ditetapkan oleh Kantor Pelayanan PBB di berbagai tempat kedudukan objek/tanah dan bangunan Pertamina.

Namun, karena perubahan status tersebut bukan merupakan tindakan korporasi, melainkan merupakan kebijakan pemerintah sebagai pemilik, maka konsekuensi perpajakannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads