Subsidi yang terealisasi dalam APBN 2007 membengkak 142,96 persen menjadi Rp 150,214 triliun naik dari target semula dalam APBN-P 2007 sebesar Rp 105,073 triliun.
Hal ini berarti realisasi belanja subsidi 2007 ini lebih besar Rp 42,782 triliun atau 39,82 persen dari anggaran 2006. Subsidi minyak tanah merupakan subsidi terbesar yakni sebesar Rp 39,45 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Subsidi Premium sebesar Rp 25,287 triliun
- Subsidi Minyak Solar sebesar Rp 19,055 triliun
- Subsidi Minyak Tanah sebesar Rp 39,45 triliun
- Subsidi Minyak Goreng sebesar Rp 24,624 triliun
- Subsidi Pangan sebesar Rp 6,284 triliun
- Subsidi Listrik sebesar Rp 33,073 triliun
- Subsidi Benih sebesar Rp 478,9 miliar
- Subsidi Pupuk sebesar Rp 6,260 triliun
- Subsidi Perawatan Beras sebesar Rp 300 miliar
- Subsidi Bunga KPR sebesar Rp 299,9 miliar
- Subsidi Bunga Ketahanan Pangan sebesar Rp 47,508 miliar
- Subsidi PPh sebesar Rp 837 miliar
- Subsidi PPN sebesar Rp 16,275 triliun
- Subsidi Lainnya sebesar Rp 1,514 triliun
- Subsidi PT KAI sebesar Rp 281,250 miliar
- Subsidi PT PELNI sebesar Rp 650 miliar
- Subsidi PT Pos dan Giro sebesar Rp 93,750 miliar.
Subsidi lainnya sebesar Rp 1,514 triliun merupakan subsidi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung pemerintah, sehubungan dengan perubahan status Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 408/KMK.02/2003.408/KMK.02/2003.
Atas perubahan status tersebut, timbul kewajiban BPHTB berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB, sebagaimana ditetapkan oleh Kantor Pelayanan PBB di berbagai tempat kedudukan objek/tanah dan bangunan Pertamina.
Namun, karena perubahan status tersebut bukan merupakan tindakan korporasi, melainkan merupakan kebijakan pemerintah sebagai pemilik, maka konsekuensi perpajakannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
(ddn/ir)











































