Menkeu Proses Oknum Pajak Kasus First Media

Menkeu Proses Oknum Pajak Kasus First Media

- detikFinance
Rabu, 04 Jun 2008 14:32 WIB
Menkeu Proses Oknum Pajak Kasus First Media
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menerima surat dari Polda Jabar mengenai keterlibatan oknum ditjen pajak dalam pembayaran pajak PT First Media Tbk (KBLV).

"Ya memang (terima surat). Kita dapat surat dari Polda Jabar saat ini sedang diproses oleh Pak Darmin (Dirjen Pajak). Yang jadi tersangka kan bukan WP (wajib pajak) walau pun nanti jadi tersangka juga tapi juga aparat saya," kata Menkeu disela-sela pansus LPEI di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (4/6/2008).

"Jadi yang akan diperiksa dokumen. Kita akan gunakan pasal 34, which is oke. Saya secara pribadi mengatakan ke Pak Sisno Duadji (Kapolda Jabar). Tolong sampaikan ke Pak Sisno yang terhormat saya mendukung," lanjut Menkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkeu menegaskan pihaknya sangat merespons kasus ini. "Pasti ada keputusan dan segera," ujarnya.

Masalah kasus pajak PTFM ditangani Polda Jawa Barat. Kasus ini bermula dari temuan Pusat Laporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi senilai US$ 500 ribu ke sebuah rekening bank BUMN atas nama YH. Oknum YH ini adalah PNS di depkeu.

Dana itu awalnya diduga money laundering karena ditransfer oleh sebuah yayasan keagamaan. Namun setelah ditelusuri kasus itu diduga bermuara pada kasus pajak, karena YN tercatat sebagai pegawai fungsional pemeriksa pajak.

Sementara pihak PT Fisrt Media Tbk mengaku sudah memenuhi semua kewajiban pajaknya yang tertunggak tahun 2004 dan 2005. Perusahaan milik kelompok Lippo ini mengaku sudah transparan soal pajaknya.

Direktur dan Corporate Secretary First Media, Harianda Noerlan dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 24 April 2008 mengatakan memang benar ada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PTFM untuk tahun 2004 dan 2005 yang tercantum dalam laporan audit neraca keuangan PTFM untuk tahun 2004 dan 2005.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu adalah sesuai dengan kewajiban pajak PTFM berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tapi setelah diteliti PTFM telah memenuhi kewajiban tersebut dan tidak melakukan upaya keberatan kepada dirjen pajak atau banding ke pengadilan pajak.

PTFM juga telah memperoleh surat keterangan fiskal (tax clearance) dari KPP Go Public untuk seluruh kewajiban perpajakan sampai dengan Maret 2008. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads