Menurut Dirjen Migas Luluk Sumiarso, pencatatan penerimaan migas baik pajak dan non pajak untuk kontrak-kontrak yang lama sebenarnya dilakukan oleh Departemen Keuangan, bukan Departemen ESDM.
"Jadi seakan-akan kalau penerimaan migas adalah domain kami, tapi sebenarnya dilakukan oleh Departemen Keuangan. Jadi kalau detailnya sebaiknya ditanyakan kesana," katanya ketika ditemui di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/6/2008).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi tidak transparannya penerimaan migas menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara untuk kontrak-kontrak yang baru, aturannya sudah berubah. Menurut Luluk, berdasarkan UU PNBP tahun 1997, semua penerimaan PNBP dicatat oleh departemen teknis.
Artinya untuk penerimaan PNBP migas harusnya dicatat oleh Departemen ESDM. Sementara penerimaan pajaknya tetap dilakukan oleh Departemen Keuangan. "Hal ini juga dipertegas melalui UU Migas No 22/2001," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut kontraknya, ada pajak yang merupakan hak-hak kontraktor, jadi harus dikembalikan dulu. Untuk mempermudah, akhirnya semua pencatatan dilakukan Departemen Keuangan," jelasnya.
Pada intinya, pencatatan penerimaan negara dari migas sampai saat ini tetap dilakukan Departemen Keuangan. Ditambah lagi, hingga sekarang belum ada penerimaan dari kontrak yang ditandatangani setelah UU Migas dikeluarkan.
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2007 menunjukkan adanya penerimaan negara yang tidak dilaporkan dalam APBN, salah satunya adalah penerimaan migas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2007 BPK menemukan penerimaan migas tidak transparan dan tidak disetor langsung ke kas negara sesuai mekanisme APBN.
"Penerimaan migas tersebut dicatat terlebih dahulu pada rekening di luar rekening kas negara, sebagian daripadanya kemudian disetorkan ke kas negara sesuai dengan target APBN dan sebagian lainnya digunakan langsung untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan dalam APBN," ujar Ketua BPK Anwar Nasution. (lih/ddn)











































