Pada tahun 2006, setoran di KPU ini mencapai 110,47 persen sebesar Rp 8,426 triliun. Sedangkan di tahun 2005 mencapai Rp 6,380 triliun.
Demikian disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketika ditemui detikFinance, di kantornya Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari sisi pengawasan aparat BC, seiring berkembangnya teknologi informasi, modus operandi suap semakin canggir.
Modus suap sudah tidak melalui penyerahan langsung, tetapi bisa melalui transfer rekening, telepon, sms atau kurir sehingga semakin sulit terdeteksi oleh kemampuan petugas internal BC dan atasan langsung.
Surat rahasia bernomor SR-49/BC/2008 pun dikirim oleh Bea Cukai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut langsung dijawab oleh KPK dan kemudian pada 30 Mei hingga 1 Juni 2008 digelar sidak di KPU Tanjung Priok yang hasilnya sudah diketahui luas.
Sementara itu total penerimaan dari seluruh kantor Bea Cukai, penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai hingga 21 Mei 2008 telah mencapai Rp 31,084 triliun atau 42,76 persen dari target APBN perubahan (APBNP) 2008 sebesar Rp 72,696 triliun.
Jika dirinci lebih lanjut penerimaan bea masuk sebesar Rp 7,395 triliun, cukai Rp 17,842 triliun dan bea keluar Rp 5,847 triliun. "Targetnya dinaikkan terus ya," ujarnya. (ddn/qom)











































