"RUU ini kita sahkan dan akan dibawa ke rapat paripurna pada 10 Juni 2008 untuk disahkan DPR RI," ujar Ketua Komisi VI Totok Daryanto, dalam rapat kerja dengan Meneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Suryadharma Ali menambahkan UU ini sebagai landasan hukum bagi para UKM. "Namun jangan jadikan ini sebagai lampu Aladin yang bisa menyelesaikan semua masalah UKM. Jadikan ini sebagai komitmen pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui UKM," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kriteria UKM, penciptaan iklim usaha.
Dalam pola kemitraan, sanksi administratif dan pidana sudah mengancam bagi bagi usaha besar yang melanggar.
Usaha besar yang memiliki atau menguasai usaha mikro sebagai mitra usaha dalam pelaksanaan kemitraan akan diberi pencabutan sanksi berupa pencabutan usaha dan denda Rp 10 miliar, sedangkan usaha menengah yang memiliki atau menguasai usaha mikro atua usaha kecil mitra usahanya apabila melanggar akan dicabut izin usahanya dan didenda Rp 5 miliar.
"Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi akan diatur oleh PP paling lambat 12 bulan setelah UU ini disahkan," ujarnya.
(ddn/ir)











































