Dirjen Tak Boleh Jadi Komisaris

Aturan Tak Tertulis

Dirjen Tak Boleh Jadi Komisaris

- detikFinance
Jumat, 06 Jun 2008 10:20 WIB
Dirjen Tak Boleh Jadi Komisaris
Jakarta - Larangan rangkap jabatan oleh pejabat negara di perusahaan atau BUMN ternyata ada aturannya meski tidak tertulis. Aturan itu diterapkan agar tidak ada konflik kepentingan.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu yang juga komisaris di PT Telkom Tbk, aturan seperti itu ada. Untuk menghindari konflik kepentingan Anggito mengaku tidak digaji dan hanya menjalankan tugas.

"Saya kan gak ada conflict of interest, makanya di policy kita diatur seperti apa. kita ada aturan sebenarnya tapi enggak tertulis," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (6/62008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggito mencontohkan misalnya Dirjen Pajak tidak bisa jadi komisaris perusahaan yang merupakan wajib pajak.

Demikian juga dengan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi. Anwar pun akhirnya mundur dari jabatan komisaris di PT Krakatau Steel.

"Misalnya Dirjen Pajak gak bisa jadi komisaris perusahaan yang merupakan wajib pajak. Pak Anwar juga gitu. Makanya Pak Anwar mundur dari Krakatau Steel karena KS kan berhubungan dengan ekspor impor," katanya.

Dirjen Pajak Darmin Nasution pada Kamis kemarin (5/6/2008) diangkat sebagai Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Bursa Efek Indonesia merupakan perusahaan yang notabene pembayar pajak juga.

Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany juga tidak boleh menjadi komisaris di perusahaan yang go public, dan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto tidak bisa menjadi komisaris di perusahaan yang berinteraksi dengan pasar.

Menurut Anggito aturan tak tertulis itu baru akan dibakukan. Sementara itu mengenai gaji yang tidak diambilnya dari PT Telkom menurut Anggito itu merupakan inisiatif sendiri.

"September saya sudah lakukan pembicaraan dengan Telkom. Telkom bilang terserah saya. Saya tidak terima saya kembalikan ke kas negara, bisa dipakai untuk PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan), bagi dividen, toh saya sudah punya gaji yang memadai, dari sisi kewajiban saya lakukan, hak sudah dibayar negara," ujarnya.

(ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads