Demikian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2006 dan 2007 yang detikFinance kutip Sabtu (7/6/2008).
Perincian aset TNI per tahun 2007 itu adalah koperasi sebanyak 1.912 dengan jumlah unit bisnis 605 senilai Rp 350 miliar. Serta Yayasan sebanyak 25 dengan jumlah unit bisnis 893 senilai Rp 650 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai aset per koperasi bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 90 miliar, sedangkan nilai aset per yayasan bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 165 miliar. Dari total unit bisnis di lingkungan TNI sebanyak 1.498 unit tersebut, hanya 6-7 unit yang memenuhi syarat korporasi sesuai ketentuan BUMN.
Sesuai pasal 76 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang disyahkan tanggal 16 Oktober 2004, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dengan keputusan presiden. Keputusan pengalihan tersebut untuk mengambalikan jati diri TNI sebagai tentara profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Sebagai tindak lanjut ketentuan UU tersebut, Menteri Pertahanan atas nama pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/985/M/XI/2005 berkaitan dengan pembentukan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI (TSTB).
Tim Supervisi bertugas memverifikasi kelayakan seluruh unit bisnis di lingkungan TNI dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak/instansi terkait. Selama masa kerja tahun 2005-2007, tim telah melakukan inventarisasi seluruh unit bisnis di Departemen Pertahanan dan di lingkungan TNI dengan mempertimbangkan berbagai aspek yakni hukum, status dan perkiraan nilai aset serta organisasi pengelolaannya.
Berdasarkan pertimbangan terbatasnya anggaran negara untuk mengambil alih seluruh unit bisnis di lingkungan TNI, koperasi dan yayasan di atas tetap dipertahankan dengan persyaratan tidak lagi mengembangkan unit bisnis yang berorientasi profit semata kecuali untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan prajurit.
Anggota TNI tidak boleh menjadi pengurus koperasi dan yayasan, kecuali istri dan keluarga prajurit sesuai UU tentang Koperasi dan UU tentang Yayasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU No. 34/2004 bahwa prajurit antara lain dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Koperasi dan yayasan yang berada di lingkungan TNI tidak lagi memiliki kaitan struktural dengan institusi TNI.
Hasil inventarisasi tim tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam karena permasalahan yang dihadapi aktivitas unit bisnis di lingkungan TNI memerlukan penanganan komprehensif melalui mekanisme dan payung hukum yang jelas untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sesuai amanat UU No. 34/2004 yang memberi tenggat waktu pengalihan sampai tanggal 16 Oktober 2009.
Tugas tersebut akan dilanjutkan oleh Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI yang konsep peraturan presiden tentang pembentukannya telah disampaikan kepada presiden menunggu diterbitkan. (ir/ir)











































