Keputusan pailit AdamAir dibacakan oleh Makassau, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
AdamAir selanjutnya dikenakan biaya perkara Rp 5 juta. Majelis hakim selanjutnya mengangkat Gunawan Widiatmaja dan Antony sebagai kurator dan menunjuk hakim pengawas dari PN JakartaPusat Reno Listo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kreditor CV Cici cq Lofidah Efianti sebelumnya mengajukan gugatan atas utang AdamAir sebesar Rp 29,375 juta. Hakim memberi kesempatan kepada AdamAir untuk mengajukan kasasi.
(qom/ir)











































