AdamAir Dinyatakan Pailit

AdamAir Dinyatakan Pailit

- detikFinance
Senin, 09 Jun 2008 13:47 WIB
AdamAir Dinyatakan Pailit
Jakarta - Pengadilan Niaga akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pailit atas PT Adam SkyConnetion Airlines (AdamAir).

Keputusan pailit AdamAir dibacakan oleh Makassau, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).

AdamAir selanjutnya dikenakan biaya perkara Rp 5 juta. Majelis hakim selanjutnya mengangkat Gunawan Widiatmaja dan Antony sebagai kurator dan menunjuk hakim pengawas dari PN JakartaPusat Reno Listo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AdamAir sebelumnya digugat pailit oleh 7 kreditor, yaitu CV Cici, PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati, Toko Bintang Baru, Wijaya Motor, Pendawa Oto. Total utang AdamAir pada kreditornya mencapai Rp 300 juta.

Untuk kreditor CV Cici cq Lofidah Efianti sebelumnya mengajukan gugatan atas utang AdamAir sebesar Rp 29,375 juta. Hakim memberi kesempatan kepada AdamAir untuk mengajukan kasasi.

(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads