Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan departemen perdagangan yang dijelaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam raker dengan Komisi VI DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Mari menjelaskan, depdag telah menerbitkan kebijakan mengamankan ekspor batubara melalui Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang verifikasi atau penelurusan teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu antara lain batubara, nikel dan bauksit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk meminimalisasi terjadinya ekspor ilegal, meminimalisasi kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali tujuan lainnya untuk mengetahui spesifikasi teknis, serta volume yang diekspor serta asal usul barang.
Menurut Mari, untuk mendapatkan windfall profit dari kenaikan harga batubara bukan hanya melalui pengenaan PE batubara namun sudah dari pajak penghasilan (PPh).
"PE bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan windfall profit, kalau harga batubara sudah tinggi PPh perusahaan yang mendapatkan windafll profit juga naik," katanya
Menanggapi jawaban tersebut, anggota DPR Zulkifli Halim dan Llily Asudiredja mengaku cukup kecewa. Mereka menilai seharusnya PE itu sudah dilakukan sejak dulu mengingat eksploitasi penambangan batubara sangat merusak alam, padahal produsen batubara sudah memperoleh keuntungan berlipat.
(ir/qom)











































