Hal tersebut disampaikan Mendag Mari Elka Pangestu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2008).
Mari mencontohkan untuk pupuk jenis urea kebutuhan riil petani mencapai 5,8 juta ton sedangkan pupuk bersubsidi 4,3 juta ton. Untuk pupuk jenis SP36 kebutuhan riil petani mencapai 2,4 juta sedangkan pupuk bersubsidi hanya 800.000 ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan pupuk petani umumnya jauh lebih besar dari dosis yang dianjurkan pemerintah, serta besarnya disparitas harga antara pupuk non subsidi dan pupuk subsidi," ujarnya.
Hambatan lainnya yang menyebabkan kelangkaan pupuk di beberapa daerah, adalah distributor dan pengecer yang seringkali terlambat melakukan penebusan pupuk karena masalah keuangan mengingat penebusan pupuk harus dilakukan secara tunai.
Untuk mengatasi kelangkaan pupuk maka sesuai Permendag No 3 Tahun 2006 pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat pusat dan Provinsi atau kabupaten kota.
"Bahkan dilakukan MoU antara Mendag, Mentan, Menperin, dan Menneg BUMN dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk pengawasan pupuk," ujarnya.
Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan saat ini Depdag tengah merevisi Permendag Nomor 3 tahun 2006 tersebut khususnya penyaluran dari pengecer sampai petani atau kelompok tani yang akan dilakukan oleh Pemda.
(ddn/ir)











































