Kuasa hukum CV Cici, Lukman Arifin sebagai pemohon pailit menyatakan puas atas putusan ini. "Saya puas atas keputusan ini. Mudah-mudahan dia tidak mengajukan kasasi," katanya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Lukman berharap kurator yang ditunjuk pengadilan niaga Jakarta Pusat dapat bekerja secepatnya untuk menginventarisir utang dan aset AdamAir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Makkasau sebelumnya mengabulkan gugatan pailit yang diajukan CV Cici pada14 Mei 2008. Majelis Hakim menilai termohon terbukti Terbukti bahwa termohon memiliki utang Rp 19,375 juta.
Utang itu timbul sebagai jasa antar jemput kru penerbangan atas perjanjian kerjasama yang dibuat 10 September 2007 hingga dicabutnya operation specification AdamAir oleh Dephub tanggal 19 Maret 2008.
Sedangkan utang sebesar Rp 60 juta dalam adendum kerjasama yang dibuat sejak tanggal 1 April 2008 hingga 10 September 2008, tidak dapat dibayarkan karena terbukti adendum tersebut tidak sah.
Hakim juga mengakui adanya utang dari kreditur lain yaitu PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Baru, Wijaya Motor dan Pendawa Auto dan karyawan yang belum mendapatkan pembayaran gaji.
"Nominalnya dinyatakan setelah dinyatakan pailit," tegas Makkasau. (qom/ir)











































