KPPU Putuskan Kartel SMS 19 Juni

KPPU Putuskan Kartel SMS 19 Juni

- detikFinance
Senin, 09 Jun 2008 17:08 WIB
KPPU Putuskan Kartel SMS 19 Juni
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan perkara indikasi penetapan harga (price fixing) layanan pesan singkat (SMS) oleh sesama anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) pada tanggal 19 Juni 2008.

Demikian disampaikan Direktur Komunikasi KPPU Junaidi dalam diskusi forum jurnalis KPPU di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/6/2008).

"Sebagaimana laporan yang disampaikan ke KPPU, diduga telah terjadi kesepakatan atau perjanjian atau jentlement agreement dalam penetapan harga sms," ujarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operator telepon yang menjadi terlapor adalah PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telkomsel, PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchinson, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telecom, dan PT Natrindo Telepon Seluler.

Junaidi menjelaskan proses perkara tersebut telah berjalan sejak 2 November 2007 hingga 13 Desember 2007 untuk pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya pada 14 Desember 2007 hingga 25 Maret 2008 sudah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dimana melengkapi berkas proses hukum diperpanjang hingga 7 Mei 2008. Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap sidang majelis. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads