Demikian disampaikan Direktur Komunikasi KPPU Junaidi dalam diskusi forum jurnalis KPPU di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (9/6/2008).
"Sebagaimana laporan yang disampaikan ke KPPU, diduga telah terjadi kesepakatan atau perjanjian atau jentlement agreement dalam penetapan harga sms," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi menjelaskan proses perkara tersebut telah berjalan sejak 2 November 2007 hingga 13 Desember 2007 untuk pemeriksaan pendahuluan.
Selanjutnya pada 14 Desember 2007 hingga 25 Maret 2008 sudah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dimana melengkapi berkas proses hukum diperpanjang hingga 7 Mei 2008. Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap sidang majelis. (ddn/qom)











































