Dirjen Migas Luluk Sumiarso menjelaskan, pemerintah sudah memfinalisasi formula harga gas tersebut bersama para pemain industri seperti produsen gas, distributor, dan konsumen pada minggu lalu.
"Sudah kita finalisasi pekan lalu, semoga akan keluar bulan-bulan ini," katanya disela seminar Indopipe 2008 di Hotel Sangri-la, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luluk menjelaskan, formula harga gas tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar penetapan harga gas untuk dalam negeri. Formula terdiri dari harga batas bawah dan harga batas atas.
Harga batas bawah memperhitungkan biaya untuk mengangkut gas dari dalam bumi ke titik gerbang pengangkutan (gate).
Sementara untuk harga batas atasnya, menggunakan formula sebesar 95% dari rata-rata harga gas yang dikirim ke kilang Liquid Natural Gas (LNG) dalam negeri.
"Jadi batas bawahnya adalah batas minimal keekonomian agar gas bisa dikembangkan. Tapi juga ada batas atas yang memperhitungkan harga pasar," kata Luluk.
Ia menambahkan, ada bagian dari aturan formula gas itu yang menghimbau penjual gas untuk tidak langsung menggunakan harga batas atas.
"Kita tahu kalau pakai langsung batas atas, begitu harga acuannya naik, tentu harga gasnya naik juga. Makanya ada pemikiran agar tidak langsung menggunakan batas atas," jelasnya.
(lih/ddn)











































