Pejabat Publik Dilarang Jadi Komisaris Perusahaan Swasta

Pejabat Publik Dilarang Jadi Komisaris Perusahaan Swasta

- detikFinance
Rabu, 11 Jun 2008 14:04 WIB
Pejabat Publik Dilarang Jadi Komisaris Perusahaan Swasta
Jakarta - Kalangan DPR di Senayan menyambut baik pengunduran diri Darmin Nasution sebagai komisaris PT Bursa Efek Indonesia yang cukup mengejutkan itu. Darmin mundur secara mendadak yang membuat sejumlah pihak kaget.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo menilai Darmin sebaiknya mundur sebagai komisaris di perusahaan swasta seperti BEI.

"Ini karena ada larangan bagi PNS dengan level tertentu seperti eselon I menjadi komisaris swasta," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (11/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dradjad larangan dan pembatasan kegiatan PNS di perusahaan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1974.

Ada 3 inti dalam PP itu yakni:
  1. Larangan dan pembatasan bagi PNS, Anggota ABRI, dan Isteri PNS/anggota ABRI dalam Perusahaan Swasta serta usaha dagang resmi/sambilan.
  2. Pembatasan bagi PNS, Anggota ABRI, dan Isteri PNS/anggota ABRI dalam Badan Sosial.
  3. Kewajiban Pimpinan mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan dimaksud.

"Bahwa PNS dengan golongan tertentu termasuk pejabat eselon I, dilarang punya saham, jadi pengurus atau pengawas di swasta," ujarnya.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi pejabat yang menjabat komisaris di BUMN. "Kalau di BUMN masih boleh," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads