Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Panitia Anggaran DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
"Beban subsidi ini dengan memperkirakan asumsi harga minyak untuk RAPBN 2009 yang sebesar US$ 120 per barel serta volume konsumsi BBM total termasuk konversi (LPG) menjadi 42,8 juta KL," tandasnya.
Menkeu mengatakan volume konsumsi BBM sebesar 42,8 juta KL ini terdiri dari perkiraan konsumsi BBM sebesar 38,8 juta KL dan konversi LPG sebesar 4 juta KL.
"Volume ini masih berat dan merupakan angka yang sangat tinggi jika tidak adanya kebijakan penghematan yang signifikan," ujarnya.
Karena itu, guna mengendalikan konsumsi BBM ini, pada tahun 2009 pemerintah akan melakukan berbagai program pengendalian untuk mengamankan anggaran.
Program tersebut dituturkan Menkeu adalah penggunaan kartu kendali dan konversi LPG. "Lalu program kebijakan transportasi di perkotaan untuk mobil pribadi dan kebijakan fiskal terkait," jelasnya.
Sementara untuk mengendalikan subsidi listrik, yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan diversifikasi penggunaan bahan bakar listrik dan kebijakan subsidi terarah.
"Untuk bahan bakar akan fuel mix, BBM 24,8%, Biodiesel 0,05%, Batubara 40,5%, Panas Bumi 3,1%, Gas Alam 23,8% dan Hidro 7,8%," urainya.
Menkeu menuturkan APBN 2009 masih dibayangi fluktuasi harga minyak dunia. "Risiko ketidakpastian akan mempengaruhi kepercayaan pelaku ekonomi terhadap APBN dan perekonomian nasional," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun depan, tekanan inflasi dari harga minyak dunia dan harga pangan masih terjadi. Tekanan inflasi juga akan datang dari permintaan domestik pengaruh pemilu. Sehingga kebijakan moneter akan tetap ketat. Inflasi dalam RAPBN 2009 dipatok di angka 6,5 persen," tuturnya.
Di sisi lain, dengan naiknya asumsi harga minyak menjadi US$ 120 per barel di RAPBN 2009, pendapatan negara akan meningkat dari Rp 1.204,5 triliun menjadi Rp Rp 1.060 triliun.
Penerimaan pajak juga akan meningkat Rp 723,9 triliun menjadi Rp 729,4 triliun walaupun tarif PPh diturunkan. Dengan postur tersebut, defisit akan membengkak dari Rp 81,3 triliun menjadi Rp 83,5 triliun atau 1,6 persen dari PDB.
Dalam RAPBN tahun depan pertumbuhan nominal produk domesik bruto (PDB) diperhitungkan sebesar 12,7 persen. Perhitungan itu sudah termasuk dampak dari amandemen UU Pajak Penghasilan (PPh), insentif pajak di sektor minyak, panas bumi, dan investasi di sektor tertentu.
(dnl/qom)











































