Depkeu mengaku sudah melakukan banyak perbaikan tapi BPK menilai belum cukup. BPK pun akhirnya kembali membeberkan penyebab opini disclaimer itu.
Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri A. Baharuddin menjelaskan, pemberian opini disclaimer dari BPK atas LKPP 2007 tidak ujug-ujug diberikan begitu saja. BPK mengatakan opini ini diberikan dengan proses yang panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafri mengatakan permasalahan yang ditemui antara lain, adalah proses penyusunan LKPP belum sesuai dengan sistem akuntansi.
"Lalu ada kelemahan penyajian dan pengendalian intern terkait Rekening Giro dan Deposito Pemerintah, Piutang PNBP, Persediaan, Investasi non permanen RDI/RPD, Investasi non permanen, investasi PMP, dan lain-lain," tuturnya.
Selain itu BPK dikatakan Syafri dalam auditnya juga menemukan ketidakakuratan realisasi penerimaan perpajakan dan piutang pajak. "Lalu Rekening Giro pemerintah di BI juga tidak bermutasi lebih dari 2 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan banyak temuan yang masih ada dan berulang pada LKPP 2007 sehingga inilah yang menjadi alasan BPK memberikan opini disclaimer pada LKPP 2007. (dnl/ir)











































