Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri A. Baharuddin dalam acara Media Workshop BPK di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
"Memang Depkeu juga pernah mengatakan BPK pun menerima hibah, lalu so what gitu loh. Kita telah mencatatkan hibah kita dari BPK Australia dan Swedia dalam laporan keuangan kita yang sudah diaudit oleh auditor independen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hasil audit BPK terhadap LKPP 2007 ditemukan penerimaan dan penggunaan dana hibah baik berupa uang maupun aset minimal Rp 1,32 triliun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Penerimaan dan penggunaan dana hibah secara langsung pada kementerian/lembaga belum dilaporkan LRA (Laporan Realisasi Anggaran)," katanya.
Syafri mengatakan permasalah utama untuk hibah ini adalah K/L yang menerima hibah tidak mencatatkan hibahnya dan tidak dilaporkan dalam KLPP.
Dari catatan BPK, departemen yang paling besar tidak mencatatkan hibahnya adalah Departemen Pertahanan-TNI AD yang dana hibahnya sebesar Rp 662,21 miliar dalam bentuk aset tetap, bahkan dalam laporan BPK tersebut tidak diketahui siapa pemberi hibah itu. Masih disclaimer
"Menhan sudah menyerahkan action plannya, dia menargetkan di tahun 2010 Dephan ingin mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, ini kita paressiasi ada keinginan untuk [perbaikan
Kemudian yang kedua adalah Departemen Kesehatan dengan hibah sebesar Rp 455,07 miliar yang sumbernya dari berbagai donor yang jenisnya berupa program pencegahan penyakit.
(dnl/ddn)











































