Hasil 'Sharing The Pain' akan Dimasukkan ke APBN 2009

Hasil 'Sharing The Pain' akan Dimasukkan ke APBN 2009

- detikFinance
Kamis, 12 Jun 2008 11:23 WIB
Hasil Sharing The Pain akan Dimasukkan ke APBN 2009
Jakarta - Pemerintah akan meminta perusahaan-perusahaan migas di Indonesia 'sharing the pain' menyusul lonjakan harga minyak mentah. Meski bentuk berbagi beban itu belum jelas, namun yang sudah pasti adalah dananya akan dimasukkan dalam APBN 2009.

"Kita akan ketemu dengan Menkeu dan Dirjen Pajak. Nanti dijabarkan. Tidak hanya karena sharing the pain, lalu kemudian kita melakukan langkah yang nggak sesuai aturan. Kita juga melakukan langkah-langkah yang sesuai aturan yang bisa dilakukan. Di satu sisi, tidak merugikan perusahaan minyak, tapi di sisi lain bisa bantu keekonomian kita terutama APBN," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
 
Purnomo menyampaikannya hal itu disela seminar mengenai penghematan energi di kantor Ditjen LPE, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
 
Namun Purnomo masih menyangkal bahwa tambahan penerimaan tersebut akan berbentuk kenaikan pajak dari windfall profit.
 
"Saya nggak bilang kalau shraing the pain itu menaikkan pajak. Bentuknya masih kita pikirkan," katanya.
 
Meski begitu, ia mengaku pihaknya sudah mengantongi usulan mekanisme penambahan penerimaan dari sektor migas ini.
 
"Kita buat excerise. Misalkan kebutuhan tambahan danannya Rp 20 triliun bagaimana, kalau Rp 25 triliun bagaimana. Kita sudah punya di kantong kita," tambahnya.

Masalah 'sharing the pain' itu sebelumnya disampaikan Purnomo setelah menggelar pertemuan dengan Presiden SBY dan para pelaku bisnis migas. Pemerintah akan meminta para kontraktor minyak swasta berbgi beban dengan pemerintah atas keuntungan yang didapat untuk mengurangi beban ekonomi negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengikat para KKKS agar mau melakukan 'sharing the pain' itu, pemerintahakan melakukan koordinasiyang lebih baik antar lembaga.

"Salah satuyang diusulkan di rapat dadi apakah dimungkinkan untuk sektor ini seperti zaman dulu kan ada lex spesialis, apakah dimungkinkan sekarang ini membuat diluar Keppres 80 karena kalau pakai tender lagi pakai Keppres lagi bisa lama," jelas Purnomo.

 


(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads