Hal ini dikatakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri A. Baharuddin dalam acara Media Workshop BPK di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/6/2008).
"Depkeu saja baru selesai 11 persen, gimana di departemen lain. Kalau mentargetkan selesai semua (revaluasi) tahun ini dengan banyaknya departemen, saya agak ngeri. Sebenarnya Hadiyanto sudah lempar handuk tapi handuknya dilemparkan kembali oleh Menteri Keuangan," tuturnya.
Syafri mengatakan pada audit LKPP 2007, pengelolaan aset di Dirjen Kekayaan Negara masih belum memadai yang akibatnya nilai aset tetap sebesar Rp 463,101 triliun dalam LKPP 2007 tidak dapat diyakini kewajarannya. "Lalu proses pelepasan aset tetap menimbulkan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Selain itu yang mencengangkan pada laporan BPK, ditemukan adanya aset tetap minimal sebesar Rp 489,9 miliar pada 46 Kementerian/Lembaga dikelola sesuai dengan ketentuan. "Dari sini terdapat pengalihan status rumah negara," ujarnya.
Mengenai pengelolaan aset yang tidak sesuai ketentuan ini, Syafri mengatakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sangat ingin masuk memeriksa. "Kita akan selalu kerjasama dengan KPK untuk memperbaiki pengelolaan aset ini," ujarnya.
Syafri mengatakan selama pengelolaan aset dan revaluasi aset belum selesai dilakukan tahun ini maka, opini BPK terhadap LKPP 2008 masih disclaimer. (dnl/ddn)










































