Pejabat Depkeu Paling Banyak Rangkap Jabatan

Pejabat Depkeu Paling Banyak Rangkap Jabatan

- detikFinance
Kamis, 12 Jun 2008 12:21 WIB
Pejabat Depkeu Paling Banyak Rangkap Jabatan
Jakarta - Departemen Keuangan menjadi lembaga yang paling banyak memiliki pejabat yang merangkap jabatan. Aturan tentang rangkap jabatan rencananya akan segera dikeluarkan dan efektif berlaku tahun 2008.

Demikian disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi di kantor presiden, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

"Yang banyak di lingkungan depkeu, ditempat saya ngga ada. Saya juga akan mengeluarkan peraturan yang melarang rangkap jabatan. Jangan jadi dirjen lalu jadi apalagi, jangan lah, biar dia bisa konsentrasi," tegas Taufiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran detikFinance, ternyata cukup banyak pejabat Depkeu yang merangkap sebagai komisaris.

Dirjen Anggaran Ahmad Rochjadi misalnya, menjabat sebagai komisaris di BUMN Pertamina dan PT Taspen.

Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo menjabat sebagai komisaris Jamsostek sejak 2007 dan komisaris PT Pos Indonesia.

Sekjen Depkeu Mulia P Nasution sebagai komisaris utama di Bank Permata, meski pun saham pemerintah sudah habis di sana.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu menjabat komisaris di PT Telkom meski tidak digaji. Anggito menyebutkan dirinya mengembalikan gajinya untuk nantinya dibayar Telkom lewat dividen kepada pemerintah.

Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto menjabat komisaris utama PT Garuda Indonesia dan komisaris di PT Bank Tabungan Pensiunan Negara

Sedangkan Dirjen Rahmat Waluyanto menjabat komisaris di beberapa perusahaan seperti PLN, PT Polytama Propindo, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo akhir-akhir ini ditunjuk sebagai Komisaris PT Jasa Raharja. Dan Ketua Bapepam Fuad Rahmany di PTPN IV.

Taufiq menjelaskan, pihaknya dan Menkeu sudah sepakat masalah rangkap jabatan tersebut akan segera diselesaikan. Pejabat tak bisa berkelit dari peraturan itu.

"Kan ada peraturannya, menkeu juga akan keluarkan peraturan. Nggak mungkin pejabat yang bersangkutan ngga mau, sudah diberhentikan kok nggak mau gimana, nggak bisa kan? Anda sudah diberhentikan, kalau dia sudah terima dari menterinya, ga bisa kan tetap menjabat," pungkasnya.



(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads