Demikian pengumuman yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Faisal Rachman dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (11/6/2008).
"Pensiun ke-13 dibayarkan melalui Kantor Bayar Pensiun setempat. Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 kepada seluruh pensiunan yang berjumlah 2.034.668 orang, PT Taspen telah menyediakan dana sebesar Rp 2,349 triliun," tutur Faisal.
Dikatakannya bagi PNS aktif yang menerima gaji sampai dengan Mei 2007 dan TMT Pensiunnya 1 Juni 2008, akan diberikan pensiun bulan ke-13. "Penghasilan pensiun ke-13 dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ke-13 sampai dengan 19 Juli 2008 dapat mengajukan pembayarannya melalui kantor cabang PT Taspen setempat.
"Penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan pensiun (pensiun rangkap), maka pensiun bulan ke-13 hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar/menguntungkan," kata Faisal.
(dnl/ddn)











































