Menurut Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, wakil pemerintah di BUMN tetap diperlukan untuk menjaga kepentingan pemerintah di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk menjaga kepentingan pemerintah di BUMN, masih sangat penting wakil pemerintah di BUMN. Dari beberapa pengalaman, BUMN yang nggak ada wakilnya, jadi kendala rumit saat pemerintah ingin mengembangkan BUMN itu," katanya dalam keterangan pers di kantornya, Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
Ia juga menegaskan adanya pejabat negara yang merangkap jadi komisaris BUMN tidak melanggar peraturan. Baginya, penempatan tersebut sudah berlandaskan UU Perseroan Terbatas, UU BUMN dan UU Pengelolaan Keuangan Negara.
Menurut UU PT, pemegang saham berhak menempatkan wakilnya di perusahaan tersebut. Demikianlah yang dilakukan negara sebagai pemegang saham BUMN dengan menempatkan wakilnya sebagai komisaris.
"Kenapa penting wakil pemerintah di BUMN, untuk menjaga kepentingan pemerintah di BUMN itu. Kalau ada konflik interest memang nggak boleh. Tapi kalau interest nya sama kan bagus," jelasnya.
Namun ia mengakui, dalam PP No 100/2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural pasal 8 tercantum bahwa PNS yang menjabat struktural tidak dapat merangkap baik struktural lagi atau fungsional. Hanya ada dua jabatan fungsional yang boleh dirangkap, yaitu jaksa dan peneliti.
"Tapi apa menjadi komisaris itu termasuk merangkap jabatan? Itu yang harus jelas. Karena yang angkat pemegang saham. Apa diizinkan atau tidak, itu internal masing-masing lembaga asalnya. Secara hukum nggak melanggar," katanya.
(lih/qom)











































