Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN Said Didu dalam sebuah talkshow bertemakan "Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN" di sebuah rumah makan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (14/6/2008).
"Kalau tidak ada wakil pemerintah sebagai komisaris BUMN, maka pemerintah tidak bisa mengarahkan kepentingannya pada BUMN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Esselon I kita sudah disumpah jabatan, dan kami jamin itu untuk menjaga kepentingan pemerintah," katanya.
Menurutnya dengan rangkap jabatan ini, tidak akan mengganggu kinerja pejabat tersebut di posisinya di pemerintahan. "Aturannya juga membolehkan rangkap jabatan, karena komisaris itu tugasnya bukan fungsional dan struktural di BUMN," imbuhnya.
Namun Said mengakui perlu dibuat aturan mengenai rangkap jabatan ini, agar tidak ada pejabat yang menduduki posisi komisaris di banyak BUMN. Sementara mengenai gaji, Said mengatakan gaji yang didapat oleh pejabat pemerintah untuk posisinya sebagai komisaris BUMN adalah sesuai dengan tambahan tanggung jawab yang diembannya.
"Janganlah kita iri pada rezeki seseorang, Ibu saya pernah mengatakan kalau kamu iri pada rezeki seseorang, maka rezekimu akan hilang sebesar rezeki orang tersebut," tuturnya.
(dnl/qom)











































