Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, sebelum menerapkan regionalisasi tarif dan pencabutan subsidi listrik untuk sektor industri maka biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN harus diaudit terlebih dulu agar bisa dijadikan patokan untuk menghitung berapa tarif non subsidi yang layak.
"Harus jelas dulu berapa BPP PLN? Apa benar Rp 1.380 per kwh? Itu harus diaudit dulu apa benar segitu?," katanya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (15/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang setelah pembangkit 10.000 MW masuk, BPP PLN harusnya jadi rendah. Jadi memang harus ditinjau ulang," jelasnya.
Namun ia menekankan agar subsidi untuk industri kecil dan menengah tidak dicabut dulu karena bisa membuat beban mereka bertambah berat.
(lih/arn)










































