Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela-sela seminar Managing Taxation for Transfer Pricing di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/6/2008).
Menurut Darmin seandainya diterapkan pajak windfall profit yang biasanya bersifat progresif yakni ketika harga minyak naik, memang penerimaan pajak akan meningkat. Namun di sisi lain bagi hasilnya yang diterima pemerintah tetap sehingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dalam pembicaraan mungkin bukan itu jalannya tapi sharing the pain juga misalnya cost recovery-nya kita dari sana bicaranya pastinya cost recovery tidak bisa naik terus, kalau harga crude oil naik cepat begini masa dia (cost recovery) ikut naik dengan cepat juga," ujarnya.
Menurut Darmin bukannya tidak mungkin menerapkan pajak windfall profit. "Bukan tidak bisa, nanti ujungnya juga bisa, tapi jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biayanya. Kalau hasil dikurang biaya kan ujungnya bagi hasilnya akan naik, kalau bagi hasilnya naik, PNBP-nya juga baik," ujarnya.
Dalam setiap kontrak bagi hasil yang dimiliki KKKS, ada klausul yang menyatakan tidak ada pungutan baru dalam kontrak mereka. (ddn/qom)











































