BBM Industri Naik Hingga 3%

BBM Industri Naik Hingga 3%

- detikFinance
Senin, 16 Jun 2008 14:23 WIB
BBM Industri Naik Hingga 3%
Jakarta - Selain Bahan Bakar Khusus (BBK), Pertamina juga menaikkan harga BBM non subsidi untuk industri. Kenaikan harga BBM industri tertinggi adalah untuk jenis premium yang naik hingga 3% mulai 15 Juni 2008.

Kenaikan harga itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts-088/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 12 Juni 2008.

Dibandingkan harga pada 1 Juni 2008, harga BBM Non Subsidi periode 15 Juni 2008 mengalami perubahan harga sebagai berikut: Premium naik 3,0 %, Minyak Tanah naik 0,6 %, Minyak Solar naik 0,8 % dan Minyak Bakar naik 0,3 %.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan harga di atas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 0,3 % sampai dengan 3,0% dan nilai tukar Rupiah melemah 0,36 % dari perhitungan awal bulan lalu," jelas Pertamina dalam siaran persnya, Senin (16/6/2008).

Sementara harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 16/2008 adalah sebesar Rp 6.000/liter untuk Premium dan Rp 5.500/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil sebesar Rp 2.500/liter.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads