Tarif Pajak Yang Ideal 25%

Tarif Pajak Yang Ideal 25%

- detikFinance
Senin, 16 Jun 2008 16:18 WIB
Tarif Pajak Yang Ideal 25%
Jakarta - Untuk meningkatkan daya saing industri dan investasi, besaran tarif pajak penghasilan (PPh) yang ideal adalah sebesar 25 persen. Jika dibawah itu maka Indonesia malah jadi surganya pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPM (Badan Kebijakan Penanaman Modal) M Lutfi usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2008).

"Kita idealnya 25 persen supaya kompetitif dari negara lain, kalau di bawah 25 persen kita nanti malah jadi tax heaven country," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara mengenai besaran PPh yang disetujui oleh Panja RUU PPh DPR yang flat 28 persen, Lutfi mengatakan dibandingkan negara lain memang besaran itu kurang rendah.

"Hongkong sudah di bawah 20 persen, Singapura dalam 2 tahun ke depan akan diturunkan sampai 18 persen, bahkan untuk headquarter status bisa turun 10 persen, jadi sudah seperti kaya harga BBM, harga BBM murah di Indonesia diselundupkan di Singapura jadi sama saja," tuturnya.

(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads