Hal tersebut ditegaskan Anggota Panitia Anggaran DPR RI Umung Anwar Sanusi dalam surat elektronik yang diterima detikFinance, Selasa (17/6/2008).
"Besarnya angka tersebut mengindikasikan banyaknya potensi penyimpangan dikarenakan kelemahan yang ada pada pemerintah pusat. Oleh karena itu secara kelembagaan diperlukan revitalisasi fungsi pengawasan DPR untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Terbatasnya akses BPK RI atas informasi tentang penerimaan dan piutang pajak, dan biaya perkara yang dipungut oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat menyatakan pendapat mengenai 70% lebih jumlah penerimaan negara.
- Adanya kelemahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.
- Belum tertibnya penempatan uang negara dan belum adanya single treasury account pemerintah.
- Tidak adanya inventarisasi aset serta utang maupun piutang negara.
- Belum handal dan terintegrasinya sistem teknologi informasi negara.
- Kelemahan sistem pengendalian internal pemerintah yang belum mampu melakukan review kebenaran laporan keuangan sebelum diperiksa BPK.
- Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan masih adanya penerimaan dan pengeluaran diluar mekanisme APBN.
Di tahun 2007 berdasarkan temuan BPK di 7 aspek itu potensi nilai penyimpangannya mencapai Rp 1.048 triliun ditambah US$ 391,45 ribu. Jumlah tersebut lebih besar dibanding Belanja APBN-P 2008 sebesar Rp 989.493,81 miliar (Rp 989 triliun).
"Ketujuh alasan tersebut disimpulkan berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan yang sebagian besar merupakan temuan-temuan yang berulang," ujarnya.
Karena lemahnya sistem pelaporan keuangan negara itu sekitar 38 Kementerian dan lembaga mendapat opini disclaimer dan 1 kementerian mendapat opini adverse.
"DPR dapat meminta BPK untuk memeriksa kembali 38 kementerian/lembaga yang mendapat opini disclaimer dan 1 kementerian yang mendapat opini adverse. DPR dapat meminta BPK untuk memeriksa kembali kementerian/lembaga terkait temuan pemeriksaan yang tersebut di atas," ujarnya.
Hal ini sangat penting dalam rangka memperbaiki sistem keuangan negara yang masih berantakan ditambah lamban serta lemahnya kemauan pemerintah untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
UU No.15 tahun 2004 Pasal 20 ayat 5 mengancam pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(ddn/ir)










































