Selain untuk melindungi konsumen, SNI ini juga dibuat untuk memperkuat daya saing nasional di pasar global, memperbaiki transparansi dan efisiensi dalam bertransaksi.
Menurut siaran pers dari BSN yang diterima detikFinance, Selasa (17/6/2008), SNI untuk kembang gula pertama kali diterapkan oleh Dewan Standardisasi Nasional (DSN) pada tahun 1994 yakni SNI 01-3547-1994.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk SNI permen karet saat ini masih dalam tahap jajak pendapat dan diharapkan awal kuartal III-2008 sudah bisa ditetapkan sebagai SNI dan dipublikasikan oleh BSN. Rumusan SNI itu dibuat berdasarkan UU No 7 tahun 1996 tentang pangan dan Peraturan Pemerintah No 67 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
BSN menjelaskan, SNI kembang gula ini akan mengatur tentang bahan baku utama dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, serta menetapkan syarat mutu kembang gula. Seluruh SNI ini mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi plus memperhatikan kesehatan dan keamanan pangan untuk tujuan konsumsi. SNI itu juga akan mengatur tata cara pengambilan contoh dan pengujiannya, pengemasan dan pelabelan.
Demi keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen serta lingkungan, BSN mengimbau para produsen dalam memroduksi makanan, minuman, barang atau jasa untuk konsumen bersedia memenuhi standar yang ada dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(qom/ir)











































