Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada dua masalah yang menjadi fokus utama. Kedua masalah itu adalah tumpang tindih antara lahan pertambangan batubara dengan CBM dan masalah bagi hasil (split).
"Pemerintah menyadari beberapa isu seperti tumpang tindih antara konsesi migas dengan pertambangan dan bagi hasil. Dari rapat tadi diputuskan dibentuk tim kecil untuk merapatkannya dengan seluruh stakeholder, masukkannya seperti apa," katanya disela-sela diskusi mengenai CBM di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa malam (17/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permen tersebut, jika terdapat tumpang tindih, maka pengembang yang baru harus meminta izin kepada pengembang lama yang sudah beroperasi di lokasi tersebut.
Menanggai ini, Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring mengakui banyak perusahaan pengembang konsesi yang memanfaatkan aturan itu sehingga memperlambat persetujuan.
"Minta izin sih minta izin, tapi 'masa' sampai minta saham kosong segala. Sudah nggak bener itu, makanya mau kita ubah harganya," kata Simon di acara yang sama.
Sementara mengenai bagi hasil, kontrak pertama pengembangan CBM memberi bagi hasil sebesar 45% untuk kontraktor dan 55% untuk pemerintah.
Revisi Permen ini akan difinalisasi pada IndoCBM tanggal 25-26 Juni 2008 dengan adanya masukan dari para pemain di bidang ini. Baru setelahnya Purnomo akan meneken Permen yang sudah jadi.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga berencana menyaksikan penandatanganan 4 kontrak CBM. Namun baik Luluk dan Purnomo sama-sama tidak merinci siapa perusahaan yang akan meneken kontrak tersebut.
"Nanti saja tunggu saatnya, nanti tidak surprise," ujar Luluk. (lih/ir)











































